Rabu, 25 Juli 2012

Kaifiat/Cara pelaksanaan shalat malam

Shalat tahajjud (kalau di bulan Ramadhan lebih dikenal dengan istilah tarawih) yang sesuai dengan sunnah adalah sebelas raka’at sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘A`isyah:
مَا كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Nabi tidak pernah shalat malam baik di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka’at.” (HR. Al-Bukhariy no.1147 dan Muslim no.738)
Sebelas raka’at di sini termasuk di dalamnya shalat witir tiga raka’at yang bisa dilakukan dengan dua cara:
shalat dua raka’at dan salam kemudian shalat satu raka’at atau cara yang kedua,
shalat tiga raka’at sekaligus dengan satu tahiyyat di raka’at ketiga kemudian salam.
Tapi cara pertama itulah yang lebih utama.
Dan dikerjakan dua-dua artinya setiap dua raka’at diakhiri salam, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Umar, dia berkata: Seorang laki-laki berdiri lalu berkata: Ya Rasulullah, bagaimana (caranya) shalat malam? Rasulullah bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
“Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at, jika kamu takut masuk waktu shubuh maka witirlah satu raka’at.” (HR. Muslim no.749)
Sehingga shalat malam itu paling sedikit satu raka’at (yaitu shalat witirnya saja) dan paling banyaknya 11 raka’at. Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Nabi shalat 13 raka’at maka 2 raka’atnya itu adalah shalat ba’da ‘isya atau qabliyyah shubuh.
Dan paling utama dilakukan pada sepertiga malam akhir. (Lihat HR. Al-Bukhariy no.1131, 4569 dan Muslim no.1159)
Lebih detailnya bisa dilihat di dalam kitab Qiyaamu Ramadhaan atau Shalaatut Taraawiih karya Asy-Syaikh Al-Albaniy.
[Buletin AL Wala’ wal Bara’ Edisi ke-49 Tahun ke-2 / 29 Oktober 2004 M / 15 Ramadhan 1425 H]
Kaifiat Qiyamullail (Shalat Lail)
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا.
فَقَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ؟ فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat (lail) baik di dalam bulan ramadhan maupun di luar ramadhan tidak pernah lebih dari 11 rakaat. Beliau memulai dengan mengerjakan 4 rakaat, kamu tidak usah menanyakan bagaimana baik dan panjangnya shalat beliau. Setelah itu beliau kembali mengerjakan 4 rakaat, kamu tidak usah menanyakan bagaimana baik dan panjangnya shalat beliau. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.”
Aisyah berkata: Lalu aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum witir?” Beliau menjawab, “Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku memang tidur namun hatiku tidak.”
(HR. Al-Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

“Sesungguhnya puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Daud, sedangkan shalat yang paling disukai Allah adalah juga shalat Daud alaihissalam. Beliau tidur hingga pertengahan malam, kemudian bangun (untuk shalat lail) selama sepertiga malam, lalu kembali tidur pada seperenamnya (sisa malam). Dan beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Al-Bukhari no. 1131)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat malam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah dia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Al-Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749)
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bangun di malam hari untuk menunaikan shalat malam, biasanya beliau memulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim no. 767)

bagaimana shalat lail itu???


Waktu shalat lail


Awal waktu shalat lail adalah setelah shalat isya dan akhir waktunya adalah setelah terbit fajar kedua. Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat sebelas rakaat pada waktu antara selesai shalat isya sampai subuh. (HR. Muslim no. 736) Juga berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas. Karenanya Ibnu Nashr berkata dalam Mukhtashar Qiyam Al-Lail hal. 119, “Yang disepakati oleh para ulama adalah: Antara shalat isya hingga terbitnya fajar (shadiq/kedua) adalah waktu untuk mengerjakan witir.”
Karenanya jika ada orang yang shalat maghrib-isya dengan jama’ taqdim, maka dia sudah boleh mengerjakan shalat lail walaupun waktu isya belum masuk. Sebaliknya, walaupun sudah jam 10 malam tapi jika dia belum shalat isya, maka dia belum diperbolehkan shalat lail.

Hanya saja waktu yang paling ideal adalah dikerjakan selepas pertengahan malam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Amr di atas.

Jumlah rakaatnya

Shalat lail minimal 2 rakaat dan paling banyak tidak terbatas. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas. Hanya saja, walaupun dibolehkan mengerjakan shalat lail tanpa ada batasan rakaat (selama itu genap), akan tetapi sunnahnya dia hanya mengerjakan 8 rakaat (plus witir 3 rakaat) berdasarkan hadits Aisyah yang pertama di atas. Disunnahkan juga untuk mengerjakan 2 rakaat ringan sebelum shalat lail -berdasarkan hadits Aisyah yang terakhir di atas-, sehingga total rakaatnya adalah 13 rakaat.

Beberapa Cara/Kaifiyat melakukan  Shalat Tahajud & Witir

1. Sholat 13 raka’at dibuka dengan 2 raka’at ringan. Hal ini berdasarkan hadits hadits Zaid bin Kholid Al-Juhany radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim, beliau berkata :
“Sungguh saya akan memperhatikan sholat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di malam hari maka beliau sholat dua raka’at ringan kemudian beliau sholat dua raka’at panjang, panjang, panjang sekali kemudian beliau sholat dua raka’at lebih pendek dari dua raka’at sebelumnya kemudian beliau sholat dua raka’at dan keduanya lebih pendek dari dua raka’at sebelumnya kemudian beliau sholat dua raka’at dan keduanya lebih pendek dari dua raka’at sebelumnya kemudian beliau sholat dua raka’at dan keduanya lebih pendek dari dua raka’at sebelumnya kemudian beliau berwitir maka itu (jumlahnya) tiga belas raka’at”.
Dan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim, beliau berkata : “Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam apabila beliau berdiri di malam hari untuk sholat maka beliau membuka sholatnya dengan dua raka’at yang ringan”
2. Sholat 13 raka’at, 8 raka’at diantaranya dilakukan dengan salam pada setiap 2 raka’at kemudian witir 5 raka’at dengan satu kali tasyahhud dan satu kali salam.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Riwayat Muslim :
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sholat di malam hari 13 raka’at, beliau witir darinya dengan 5 (raka’at) tidaklah beliau duduk pada sesuatupun kecuali hanya pada akhirnya”
3. Sholat 11 raka’at dengan salam pada setiap 2 raka’at dan witir dengan 1 raka’at. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim, beliau berkata :
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sholat antara selesainya dari sholat isya` sampai sholat fajr (sholat subuh) sebelas raka’at, Beliau salam setiap dua raka’at dan witir dengan satu raka’at”.
4. Sholat 11 raka’at, tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan kemudian tasyahhud tanpa salam lalu berdiri untuk raka’at kesembilan kemudian salam, lalu sholat dua raka’at lagi dalam keadaan duduk.
Hal tersebut diterangkan dalam hadits Sa’ad bin Hisyam bin ‘Amir riwayat Muslim, beliau bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang bagaimana sholat witir Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, maka beliau menjelaskan :
“… Maka beliau bersiwak, berwudhu’ dan sholat 9 raka’at beliau tidak duduk kecuali pada yang kedelapan kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya lalu berdiri dan tidak salam. Kemudian beliau berdiri untuk kesembilan lalu duduk kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya lalu beliau salam sengan (suara) salam yang beliau perdengarkan kepada kami kemudian beliau sholat dua raka’at setelah salam dalam keadaan duduk, maka itu 11 raka’at wahai anakku. Ketika Nabi Allah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam telah berumur dan beliau bertambah daging (Baca  bertambah berat) maka beliau witir dengan 7 (raka’at) dan berbuat pada yang dua raka’at seperti perbuatan beliau yang pertama, maka itu adalah sembilam (raka’at) wahai anakku”
5. Sholat 9 raka’at, tidak duduk kecuali pada raka’at keenam kemudian tasyahhud tanpa salam lalu berdiri untuk raka’at ketujuh kemudian salam, lalu sholat dua raka’at lagi dalam keadaan duduk.
Hal ini di terangkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas.
Berkata Syaikh Al-Albany : “Ini adalah beberapa kaifiyat yang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melakukannya pada sholat lail dan witir. Dan mungkin untuk ditambah dengan
bentuk-bentuk yang lain, yaitu dengan mengurangi pada setiap bentuk yang tersebut jumlah raka’at yang ia kehendaki dan bahkan boleh baginya untuk membatasi dengan satu raka’at saja.”
Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla menyebutkan beberapa bentuk lain :
6. Sholat 13 raka’at, yaitu salam pada setiap dua raka’at dan witir satu raka’at.
7. Sholat 8 raka’at dengan salam pada setiap 2 raka’at kemudian ditambah witir 1 raka’at.
8. Sholat 6 raka’at dengan salam pada setiap 2 raka’at kemudian witir 1 raka’at.
9. Sholat 7 raka’at, tidak tasyahhud kecuali pada yang keenam kemudian berdiri sebelum salam
untuk raka’at ketujuh lalu duduk tasyahhud dan salam.
10. Sholat 7 raka’at dan tidak duduk untuk tasyahhud kecuali di akhirnya.
11. Sholat 5 raka’at dan tidak duduk untuk tasyahhud kecuali di akhirnya.
12. Sholat 3 raka’at, duduk tasyahhud pada raka’at kedua dan salam lalu witir 1 raka’at.
13. Sholat 3 raka’at tidak duduk tasyahhud dan salam kecuali pada raka’at terakhir2.
14. Sholat witir satu raka’at.

Demikian beberapa kaifiyat yang disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Sholatut Tarawih hal. 86-94 (Cet. Kedua) dan Qiyamu Ramadhan hal. 27-30 dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 3/42-48. Dan Syaikh Al-Albany juga menyebutkan kaifiyat lain yaitu sholat 11 raka’at ; 4 raka’at sekaligus dengan sekali salam kemudian 4 raka’at dengan sekali salam lalu 3 raka’at.
Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tidaklah menambah pada (bulan) Ramadhan dan tidak pula pada selain Ramadhan lebih dari sebelas raka’at. Beliau sholat empat (raka’at) jangan kamu tanya tentang baiknya dan panjangnya, kemudian beliau sholat empat (raka’at)n jangan kamu tanya tentang baiknya dan panjangnya kemudian beliau sholat tiga (raka’at)”.
Namun ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang kaifiyat ini.
Pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsaury dan Al-Hasan bin Hayy boleh melakukan Qiyamul Lail 2 raka’at sekaligus, boleh 4 raka’at sekaligus, boleh enam raka’at sekaligus dan boleh 8 raka’at sekaligus, tidak salam kecuali di akhirnya. Kelihatannya pendapat ini yang dipegang oleh Syaikh Al-Albany sehingga beliau menetapkan kaifiyat sholat 11 raka’at ; 4 raka’at sekaligus dengan sekali salam kemudian 4 raka’at dengan sekali salam lalu 3 raka’at dengan sekali salam.
Dan disisi lain, jumhur Ulama seperti Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq, Sufyan Ats-Tsaury, Ibnul Mubarak, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, dan Ibnul Mundzir serta yang lainnya menghikayatkan pendapat ini dari Ibnu ‘Umar, ‘Ammar radhiyallahu ‘anhuma, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Asy-Sya’by, An-Nakha’iy, Sa’id bin Jubair, Hammad dan Al-Auza’iy. Dan Ibnu ‘Abdil Barr berkata : “Ini adalah pendapat (Ulama) Hijaz dan sebahagian (Ulama) ‘Iraq.”, semuanya berpendapat bahwa sholat malam itu adalah dua raka’at-dua raka’at yaitu harus salam pada setiap dua raka’at. Ini pula pendapat yang dkuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz beserta para Syaikh anggota Al-Lajnah Ad-Da`imah, dan juga pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan lain-lainnya
sehingga mereka semua menyalahkan orang yang memahami hadits ‘Aisyah di atas dengan kaifiyat sholat 11 raka’at ; 4 raka’at sekaligus dengan sekali salam kemudian 4 raka’at dengan sekali salam lalu 3 raka’at, dan menurut mereka pemahaman yang benar adalah bahwa 4 raka’at dalam hadits itu adalah dikerjakan 2 raka’at 2 raka’at .
Tarjih
Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat Jumhur Ulama berdasarkan hadits hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Sholat malam dua (raka’at) dua (raka’at)”
Hadits ini adalah berita namun bermakna perintah yaitu perintah untuk melakukan sholat malam dua dua raka’at. Demikian keterangan Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa beliau 11/323-324.
Baca pembahasan tentang masalah di atas dalam : Al-Istidzkar 2/95-98, 104-106, Fathul Bari 4/191-198, Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 7/199-200 dan Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/18-20.
Dan juga para Ulama berselisih pendapat tentang dua raka’at setelah witir pada kaifiyat no. 4 dan 5, ada tiga pendapat di kalangan ulama :
1. Sunnah dua raka’at setelah witir. Ini pendapat Katsir bin Dhomrah dan Khalid bin Ma’dan. Dan Al-Hasan dan Abu Mijlaz melakukannya, sedangkan Ibnu Rajab menukil hal tersebut dari sebahagian orang-orang Hanbaliyah.
2. Ada rukhshoh (keringanan) dalam hal tersebut dan bukan makruh. Ini adalah pendapat Al- Auza’iy, Ahmad dan Ibnul Mundzir.
3. Hal tersebut Makruh. Ini pendapat Qais bin ‘Ubadah, Malik dan Asy-Syafi’iy.
Tarjih
Tentunya dalil-dalil yang menjelaskan tentang kaifiyat itu adalah hujjah yang harus diterima tentang disyari’atkannya sholat dua raka’at setelah witir. Berkata Ibnu Taimiyah : “Dan kebanyakan Ahli Fiqh tidak mendengar tentang hadits ini (yaitu hadits tentang adanya dua raka’at setelah witir di atas,-pent.), kerena itu mereka mengingkarinya. Dan Ahmad dan selainnya mendengar (hadits) ini dan mengetahui keshohihannya dan Ahmad memberi keringanan untuk melakukan dua raka’at ini dan ia dalam keadaan duduk sebagaimana yang dikerjakan oleh (Nabi) shollallahu ‘alaihi wa sallam. Maka siapa yang melakukan hal tersebut tidaklah diingkari, akan tetapi bukanlah wajib menurut kesepakatan (para Ulama) dan tidak dicela orang yang meniggalkannya….”
Baca : Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 23/92-94, Fathul Bari Ibnu Rajab 6/260-264 dan Al- Mughny 2/281.
1 Yaitu disaksikan oleh malaikat rahmat. Demikian keterangan Imam An-Nawawy dalam Syarah Muslim 6/34.
2 Tambahan dari penulis dan tidak tertera dalam Al-Muhalla.
3 Artinya : Maha suci Yang Maha berkuasa lagi Yang Maha suci.

Bacaan Dalam Sholat  Tahajud

Berkata Syaikh Al-Albany dalam Qiyamu Ramadhan hal. 23-25 : “Adapun bacaan dalam sholat lail pada Qiyam Ramadhan dan selainnya, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tidak menetapkan suatu batasan tertentu yang tidak boleh dilampaui dengan bentuk tambahan maupun pengurangan. Kadang beliau membaca pada setiap raka’at sekadar “Ya Ayyuhal Muzzammil” dan ia (sejumlah) dua puluh ayat dan kadang sekadar lima puluh ayat. Dan beliau bersabda :
“Siapa yang sholat dalam semalam dengan seratus ayat maka tidaklah ia terhitung dalam orangorang yang lalai”
“… dengan dua ratus ayat maka sungguh ia terhitung dari orang-orang yang Qonit (Khusyu’, panjang sholatnya,-pent.) lagi Ikhlash”
Dan beliau shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam pada suatu malam dan beliau dalam keadaan sakit membaca tujuh (surah) yang panjang, yaitu surah Al-Baqarah, Ali ‘Imran, An-Nisa`, Al- Ma`idah, Al-An’am, Al-A’raf dan At-Taubah.
Dan dalam kisah sholat Hudzaifah bin Al-Yaman di belakang Nabi ‘Alaihish Sholatu was Salam bahwa beliau shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam membaca dalam satu raka’at Al-Baqarah kemudian An-Nisa’ kemudian Ali ‘Imran dan beliau membacanya lambat lagi pelan.
Dan telah tsabit (syah, tetap) dengan sanad yang paling shohih bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tatkala memerintah Ubay bin Ka’ab sholat mengimami manusia dengan sebelas raka’at dalam Ramadhan, maka Ubay radhiyallahu ‘anhu membaca dua ratus ayat sampai orang-orang yang di belakangnya bersandar di atas tongkat karena lamanya berdiri dan tidaklah mereka bubar kecuali pada awal-awal fajar.
Dan juga telah shohih dari ‘Umar bahwa beliau memanggil para pembaca Al-Qur`an di bulan Ramadhan kemudian beliau memerintah orang yang paling cepat bacaannya untuk membaca 30 ayat, orang yang pertengahan (bacaannya) 25 ayat dan orang yang lambat 20 ayat.
Dibangun di atas hal tersebut, maka kalau seseorang sholat sendirian disilahkan memperpanjang sholatnya sesuai dengan kehendaknya, dan demikian pula bila ada yang sholat bersamanya dari kalangan orang yang sepakat dengannya (dalam memperpanjang,-pent.), dan semakin panjang maka itu lebih utama, akan tetapi jangan ia berlebihan dalam memperpanjang sampai menghidupkan seluruh malam kecuali kadang-kadang, dalam rangka mengikuti Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang bersabda :
“Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam)”
Dan apabila ia sholat sebagai imam maka hendaknya ia memperpanjang dengan sesuatu yang tidak memberatkan orang-orang di belakangnya, berdasarkan sabda beliau shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Apabila salah seorang dari kalian Qiyam mengimami manusia maka hendaknya ia memperingan sholatnya karena pada mereka ada anak kecil, orang besar, pada mereka orang lemah, orang sakit dan orang yang mempunyai keperluaan. Dan apabila ia Qiyam sendiri maka hendaknya ia memperpanjang sholatnya sesuai dengan kehendaknya”.”
Demikian keterangan Syaikh Al-Albany tentang bacaan pada Qiyamul lail, adapun dalam sholat witir, berikut ini beberapa hadits yang menjelaskannya, diantaranya adalah hadits Ubay bin Ka’ab riwayat Imam Ahmad dan lain-lainnya, beliau berkata :
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam membaca pada witir dengan “Sabbihisma Rabbikal A’la”, “Qul Ya Ayyuhal Kafirun” dan “Qul Huwallahu Ahad”. Apabila beliau salam, belaiu berkata : “Subhanal Malikil Quddus”3 tiga kali.” (Dishohihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’Ash-Shohih 2/160-161.)
Dan dalam hadits ‘Abdurrahman bin Abi Abza riwayat Ahmad dan lainnya, beliau berkata : “Sesungguhnya beliau membaca pada witir dengan “Sabbihisma Rabbikal A’la”, “Qul Ya Ayyuhal Kafirun” dan “Qul Huwallahu Ahad”. Apabila beliau salam, belaiu berkata : “Subhanal Malikil Quddus, Subhanal Malikil Quddus, Subhanal Malikil Quddus.” dan beliau mengangkat suaranya dengan itu .” (Dishohihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’Ash-Shohih 2/161.)
Berdasarkan dua hadits di atas, Ats-Tsaury, Ishaq dan Abu Hanifah menganggap sunnah membaca tiga surah di atas dalam sholat witir. Imam Malik dan Asy-Syafi’iy juga menganggap sunnah hal tersebut namun mereka dalam raka’at ketiga selain dari surah Al-Ikhlash juga menganggap sunnah menambahnya dengan surah Al-Falaq dan surah An-Nas. Namun hadits mengenai tambahan dua surah tersebut dianggap lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan Al- ‘Uqaily, karena itu seharusnya orang yang sholat witir tiga raka’at hanya terbatas dengan membaca surah Al-Ikhlash pada raka’at ketiga.
Syaikh Al-Albany dalam Sifat Sholat An-Nabi hal. 122 (Cet. Kedua Maktabah Al-Ma’arif) juga menshohihkan hadits bahwa membaca dalam raka’at witir dengan seratus ayat dari An-Nisa`.
Baca : Al-Mughny 2/599-600, Al-Majmu’ 2/599 dan Syarhus Sunnah 4/98.

Indahnya Qiyamul Lail, Sholat Tahajjud di Malam Hari


Qiyamul lail atau yang biasa disebut juga Sholat Tahajjud atau Sholat Malam adalah salah satu ibadah yang agung dan mulia , yang disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai ibadah nafilah atau ibadah sunnah. Akan tetapi bila seorang hamba mengamalkannya dengan penuh kesungguhan, maka ia memiliki banyak keutamaan. Berat memang, karena memang tidak setiap muslim sanggup melakukannya.
Andaikan Anda tahu keutamaan dan keindahannya, tentu Anda akan berlomba-lomba untuk menggapainya. Benarkah ?
Ya, banyak nash dalam Alquran dan Assunnah yang menerangkan keutamaan ibadah ini. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama:
Barangsiapa menunaikannya, berarti ia telah mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya: “Dan pada sebagian malam hari, sholat tahajjudlah kamu sebagai ibadah nafilah bagimu, mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (Al-Isro’:79)
Dr. Muhammad Sulaiman Abdullah Al-Asyqor menerangkan: At-Tahajjud adalah sholat di waktu malam sesudah bangun tidur. Adapun makna ayat “sebagai ibadah nafilah” yakni sebagai tambahan bagi ibadah-ibadah yang fardhu. Disebutkan bahwa sholat lail itu merupakan ibadah yang wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebagai ibadah tathowwu’ (sunnah) bagi umat beliau.” ( lihat Zubdatut Tafsir, hal. 375 dan Tafsir Ibnu Katsir: 3/54-55)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sholat yang paling utama sesudah sholat fardhu adalah qiyamul lail (sholat di tengah malam).” (Muttafaqun ‘alaih)
Kedua : Qiyamul lail itu adalah kebiasaan orang-orang shalih dan calon penghuni surga. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman surga dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat kebaikan, (yakni) mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Adz-Dzariyat: 15-18).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik lelaki adalah Abdullah (yakni Abdullah bin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, -ed) seandainya ia sholat di waktu malam.” (HR Muslim No. 2478 dan 2479). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati Abdullah ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Wahai Abdullah, janganlah engkau menjadi seperti fulan, ia kerjakan sholat malam, lalu ia meninggalkannya.” (HR Bukhari 3/31 dan Muslim 2/185).
Ketiga : Siapa yang menunaikan qiyamul lail itu, dia akan terpelihara dari gangguan setan, dan ia akan bangun di pagi hari dalam keadan segar dan bersih jiwanya. Sebaliknya, siapa yang meninggalkan qiyamul lail, ia akan bangun di pagi hari dalam keadan jiwanya dililit kekalutan (kejelekan) dan malas untuk beramal sholeh.
Suatu hari pernah diceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang tidur semalam suntuk tanpa mengingat untuk sholat, maka beliau menyatakan: “Orang tersebut telah dikencingi setan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menceritakan: “Setan mengikat pada tengkuk setiap orang diantara kalian dengan tiga ikatan (simpul) ketika kalian akan tidur. Setiap simpulnya ditiupkanlah bisikannya (kepada orang yang tidur itu): “Bagimu malam yang panjang, tidurlah dengan nyenyak.” Maka apabila (ternyata) ia bangun dan menyebut nama Allah Ta’ala (berdoa), maka terurailah (terlepas) satu simpul. Kemudian apabila ia berwudhu, terurailah satu simpul lagi. Dan kemudian apabila ia sholat, terurailah simpul yang terakhir. Maka ia berpagi hari dalam keadaan segar dan bersih jiwanya. Jika tidak (yakni tidak bangun sholat dan ibadah di malam hari), maka ia berpagi hari dalam keadaan kotor jiwanya dan malas (beramal shalih).” (Muttafaqun ‘alaih)
Keempat : Ketahuilah, di malam hari itu ada satu waktu dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengabulkan doa orang yang berdoa, Allah akan memberi sesuatu bagi orang yang meminta kepada-Nya, dan Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya bila ia memohon ampunan kepada-Nya.
Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sabda beliau: “Di waktu malam terdapat satu saat dimana Allah akan mengabulkan doa setiap malam.” (HR Muslim No. 757). Dalam riwayat lain juga disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Rabb kalian turun setiap malam ke langit dunia tatkala lewat tengah malam, lalu Ia berfirman: “Adakah orang yang berdoa agar Aku mengabulkan doanya?” (HR Bukhari 3/25-26). Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: “Barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampuninya, siapa yang memohon (sesuatu) kepada-Ku, niscaya Aku pun akan memberinya, dan siapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya.” Hal ini terus terjadi sampai terbitnya fajar. (Tafsir Ibnu Katsir 3/54)

Selasa, 24 Juli 2012

KAMI KELUARGA BESAR MTs 'USHRIYYAH PURBALINGGA 

MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1433H SEMOGA 

IBADAH KITA DITERIMA ALLOH SWT. Aamiin                                              

Jumat, 29 Juni 2012

Pendidikan Islam Pluralis Multikultural


A.      Pendahuluan
Beda pendapat merupakan ketentuan alam (order of nature) atau dalam bahasa al-Qur’an, “sunatullah”. Perbedaan pandangan, keyakinan, dan agama, merupakan fenomena alamiah. Barang siapa mengingkari adanya perbedaan berarti mengingkari sunatullah, ketentuan-ketentuan yang telah Allah tetapkan. Perbedaan yang ada, di satu sisi akan menjadi suatu hal yang menguntungkan bagi manusia. Dengan adanya perbedaan seseorang dapat merasakan berfariasinya hidup ini. Kekurangan yang dimiliki seseorang ada pada kelebihan yang dimiliki orang lain demikian pula sebaliknya. Tanpa adanya perbedaan tidak akan mungkin ada kemajuan. Namun di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa perbedaan tersebut kadang meruncing sampai ke titik perseteruan. Untuk mempertahankan posisi masing-masing, tidak jarang agama atau interpretasi teks-teks keagamaan dijadikan sarana legitimasi. Agama sebagai pedoman keselamatan hidup dipahami secara sempit sehingga tidak heran ada asumsi tentang bolehnya berbuat kekerasan dan permusuhan dengan umat dari agama lain karena itu merupakan perbuatan suci. Di sinilah paling tidak akan tampak betapa perluanya mengetahui perbedaan sekaligus persamaan yang ada pada agama lain untuk kemudian menjadikannya sebagai pengetahuan yang sangat berguna.
B.       Pembahasan
a.      Hakikat Pendidikan
Apabila kita berbicara hakikat pendidikan, sudah barang tentu kita tidak dapat terlepas dari pembicaraan tentang pendidikan secara umum. Hal ini disebabkan karena ada keterkaitan antara pengertian pendidikan Islam dengan pengertian pendidikan secara umum. Dalam memberikan definisi pendidikan para ahli berbeda pendapat sesuai kerangka berfikir masaing-masing, diantaranya adalah Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pmpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohanisi terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.2
Sedangkan Ki Hajar Dewantara mengatakan bahwa pendidikan adalah usaha yang dilakukan dengan penuh keinsyafan yang ditunjukan untuk keselamatan   dan kebahagiaan manusia. Menurutnya pendidikan berarti usaha berkebudayaan, berasas peradaban, yakni memajukan hidup agar mempertinggi derajat kemanusiaan.3
Dari dua definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan dengan sengaja, seksama, terencana, dan bertujuan yang dilaksanakan oleh orang dewasa dalam arti memiliki bekal ilmu pengetahuan dan ketrampilan (profesional)  menyampaikan kepada anak didik secara bertahap, begitu juga apa yang diberikan kepada anak didik itu sedapat mungkin menolong tugas dan perannya dimasyarakat, dimana kelak ia hidup (termasuk untuk mempertinggi derajat kemanusiaan).
Adapun yang dimaksud pendidikan Islam sebagaimana yang dikatakan Sayid Sabiq adalah suatu aktivitas yang mempunyai tujuan mempersiapkan anak didik dari segi jasmani, akal dan ruhaninya sehingga nanti mereka menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat baik bagi dirinya maupun umatnya (masyarakat).4
Beberapa uraian tentang pengertian pendidikan dan pendidikan islam tersebut dapat memberikan suatu gambaran bahwa keduanya merupakan satu proses  penyiapan generasi muda untuk menjalankan kehidupan dan tujuan hidupnya secara lebih efektif dan efisien.
Pada umumnya, Pendidikan sebagai usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia tersebut, juga harus dilakukan secara langsung dan bertahap, karena kematangan dan optimalnya perkembangan dan pertumbuhan peserta didik berlangsung melalui proses demi proses kearah tujuan secara bertahap dan terus menerus (kontiunitas). Suatu proses yang diinginkan dalam usaha kependidikan sebagaimana dimaksud adalah proses yang terarah dan bertujuan, yakni usaha untuk mengarahkan peserta didik kepada arah yang optimal sesuai dengan kemampuannya, dengan tujuan yang hendak dicapai yaitu terbentuknya kepribadian peserta didik yang utuh dan mantap  sebagai manusia yang taat. Dengan demikian pendidikan Islam akan mampu memproduk manusia yang bersedia untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk/ plural dan multikultural.
Pendidikan dalam Islam tidak sesempit yang dipahami oleh seglintir orang, yakni diantara mereka memahami pendidikan Islam hanya berkisar pada pendidikan rohani semata,tanpa menyentuh pendidikan yang sifatnya pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.  Demikianlah pula bahwa sangatlah tidak tepat anggapan yang mengatakan Islam itu sangat eksklusif dan tertutup, tidak siap menerima perbedaan dan keragaman. Oleh karena itu untuk menilai Islam, seseorang harus memahami Islam secara sempurna atau secara kaffah. Dari segi sejarah Islam telah mempraktekan hidup rukun dalam keragaman. Nabi membangun Yastrib yang terdidri atas keragaman etnis dan latar belakang agama dan kepercayaan, nabi menerapkan konsep Al-Qur’an tidak memaksakan umat non Islam untuk terjadinya konversi ke Islam. [1] Dengan ikhlas umat Islam membangun kebersamaan yang plural di Madinah.

b.      Pengertian Pluralis
Pluralisme secara harafiah dari bahasa Latin: plus, pluris yang berarti "lebih". Secara filosofis, pluralisme adalah wejangan yang menekankan bahwa kenyataan terdiri atas kejamakan dan/atau kemajemukan individu-individu yang berdiri sendiri-sendiri, dan sebagai demikian, tidak boleh dimuarakan pada bentuk-bentuk penampakan dari satu kenyataan mutlak.  Romo Franz Magnis Suseno, dalam Dialog dan Diskusi Pluralism and Humanism in Religious Society, yang diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, di Jakarta,  memberikan pendapatnya: pluralisme diartikan sebagai kemampuan untuk hidup damai bersama satu pemeluk agama dengan pemeluk agama lain, dengan dasar nilai-nilai amat diperlukan untuk menghadang timbulnya kebencian yang sepertinya banyak terjadi belakangan ini. Ia menambahkan pluralisme bukanlah relativisme, atau memandang semua agama sama saja. Pluralisme adalah sikap tenang dan tidak terganggu dengan iman dan keberagamaan orang lain. Pluralisme itu bukan berarti memandang semua agama sama. Akan tetapi sebagai sebuah sikap yang terbuka terhadap kemajemukan. Paham pluralisme juga tidak mengenal sikap memaksakan ajaran agama yang satu ke pemeluk agama yang lain.

c.       Pengertian Multikultural
Istilah multikulturalisme diambil dari kata “multicultural” menjadi “multiculturalisme”, sebuah istilah yang digunakan oleh masyarakat Kanada pada sektar tahun 1950-an. Kata “multicultural” juga menurut Kymlicka yang dikutip Fahri Hamzah (2011 : 117), seringkali digunakan dalam arti yang lebih luas. Namun istilah tersebut tetap menekankan pada konsep tentang sejumlah kelompok sosial nonetnis, yang karena berbagai alasan, dikucilkan atau dikesampingkan dalam aliran utama masyarakat. Kymlicka menekankan pengucilan dan pengesampingan itu sebagai fenomena yang tampak dalam masyarakat modern, dimana multikulturlisme yang direpresentasikan dengan adanya kelompok budaya minoritas yang menuntut pengakuan atas identitas mereka serta diterima perbedaan budaya mereka, hadir sebagai tantangan bagi masyarakat modern.
Multikultural merupakan sifat yang menunjukan adanya keragaman budaya dalam satu masyarakat. Untuk mewujudakan nilai-nilai budaya yang multicultural, yang mempunyai keragaman budaya, menurut Parsudi Suparlan acuan utamanya yaitu sebuah idiologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individu maupun secara kebudayaan.5 Konsep yang relevan dengan multikulturalisme antaralain demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dan perbedaan yang sederajat, suku bangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan public, HAM dan dan konsep-konsep lainnya yang relevan.6

d.      Tujuan, Prinsip Pengembangan dan Rancangan Pendekatan Pendidikan Islam Berwawasan Pluralis-Multikultural
1.Tujuan Pendidikan Pluralis-Multikultural
Akhir-akhir ini, sering terjadi kritik terhadap pendidikan agama di antaranya bahwa pendidikan agama tidak berdampak pada perubahan prilaku peserta didik setelah mereka mengalami proses pendidikan agama tersebut. Meskipun di beberapa unit pendidikan materi agama diberikan dengan porsi yang cukup besar, namun tetap tidak mampu mencegah peserta didik berprilaku buruk seperti pergaulan bebas, tawuran, berpikiran sempit (dogmatis), kurangnya toleransi dan penghargaan terhadap orang lain. Maka tidak heran jika pada akhirnya banyak orang menjadi apatis dengan pendidikan agama, dan mempertanyakan sejauh mana efektifitas mata pelajaran tersebut bagi peningkatan kesadaran peserta didik baik secara kultural maupun agama.
Pembelajaran dalam koridor pendidikan agama saat ini masih cenderung dogmatis serta kurang mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif sehingga melahirkan pemahaman agama yang cenderung tekstual dan eksklusif. Di era multikulturalisme ini, pendidikan agama merupakan pilar penyangga bagi kerukunan umat beragama, sehingga diharapkan ia tidak saja menjadi fondasi integritas nasional yang kokoh tetapi juga menjadi fondasi pengayom keberagaman yang sejati.
Oleh karenanya, dengan memanfaatkan keragaman agama-agama yang ada serta melalui bentuk pembelajaran agama yang dialogis, pendidikan agama berwawasan pluralis-multikultural diharapkan memiliki karakteristik khas yang meliputi: penanaman kesadaran akan pentingnya hidup bersama dalam keragaman dan perbedaan agama yang ada. Penanaman semangat relasi antar manusia dengan spirit kesetaraan dan kesederajatan, saling percaya, saling memahami, menghargai perbedaan dan keunikan agama-agama. Menerima perbedaan-perbedaan dengan pikiran terbuka demi mengatasi konflik untuk terciptanya perdamaian dan kedamaian.
Berangkat dari pandangan di atas, maka pendidikan pluralis-multikultural setidaknya memiliki 2 tujuan besar, yakni tujuan awal dan tujuan akhir, yaitu:
Tujuan awal pendidikan pluralis-multikultural adalah membangun wacana pendidikan multikultural dan penanaman nilai-nilai pluralisme, humanisme dan demokrasi terhadap para pelaku pendidikan.
Sedangkan tujuan akhir dari pendidikan multikultural adalah agar peserta didik mampu memahami dan menguasai setiap materi pembelajaran serta memiliki karakter yang kuat untuk selalu bersikap demokratis. Multikulturalisme mengandung pengertian kemajemukan budaya, sementara Pluralisme lebih kepada kemajemukan agama. Dalam konteks ini, istilah Pendidikan Islam Pluralis-Multikultural berarti sikap menerima kemajemukan ekspresi budaya manusia dalam memahami pesan utama agama, terlepas dari rincian anutannya.

2.    Prinsip Pengembangan Pendidikan Pluralis-Multikultural
Pendidikan pluralis multikultural dapat dimulai dari aspek yang paling kecil, yaitu diri sendiri. Prinsip ini menekankan pendidikan dimulai dari pengenalan terhadap jati diri sendiri, bukan jati diri yang lain. Keterlibatan seseorang dalam pendidikan multikultural akan terjadi apabila ia melihat ada relevansinya dengan kehidupannya sendiri. Relevansi masalah orang lain terhadap kehidupannya sendiri akan membuat seseorang berminat untuk terlibat dalam pendidikan multikultural.
Pendidikan pluralis multikultural hendaknya dikembangkan agar pembelajaran tidak mengembangkan sikap etnosentris. Dengan mengembangkan sikap yang non-etnosentris, kebencian dan konflik akan dapat dihindarkan secara maksimal. Itu berarti bahwa pendidikan ini bertujuan untuk membangun kesadaran yang tidak bersifat mengunggulkan diri dan kelompoknya sebagai yang paling unggul dengan mengalahkan yang lain.
Pendidikan pluralis-multikultural seharusnya dikembangkan secara integratif, komprehensif dan konseptual. Pendekatan semacam ini mengisyaratkan bahwa agar kurikulum pendidikan pluralis-multikultural memasukkan sebuah kurikulum yang bersifat total, terintegrasi ke dalam semua mata pelajaran seperti bahasa, ilmu pengetahuan sosial, sains dan teknologi, pendidikan jasmani, kesenian atau pendidikan moral.
Pendidikan pluralis-multikultural harus menghasilkan sebuah perubahan, Bukan saja pada materi kurikulum, tetapi pada praktek pembelajaran dan struktur sosial dari sebuah kelas. Untuk mencapai suasana pembelajaran demikian, maka pembelajaran harus berorientasi pada proses, misalnya bermain peran, simulasi, diskusi, pembelajaran kooperatif, pembelajaran partisipatoris, dan sebagainya.
Pendidikan pluralis-multikultural harus mencakup realitas sosial dan kesejarahan dari agama dan etnis yang ada. Kontekstualisasi semacam ini memiliki makna penting untuk menumbuhkan rasa hormat, toleran dan menghargai keragaman yang ada. Dalam konteks pendidikan agama berwawasan pluraslis multikultural, seorang pendidik (guru) diharapkan bersikap demokratis. Artinya, segala prilakunya tidak diskriminatif terhadap peserta didik yang berbeda agama. Selain itu, ia juga diharapkan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap isu-isu atau kejadian-kejadian yang terkait dengan masalah agama. Oleh karenanya, seorang pendidik sudah seharusnya menjelaskan bahwa inti dari ajaran agama adalah menciptakan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia, dan segala bentuk kekerasan sangat dilarang oleh agama. Dalam hal ini, setiap unit pendidikan (sekolah) juga diharapkan dapat menerapkan peraturan lembaga yang di dalamnya mencakup poin tentang larangan segala bentuk diskriminasi sehingga semua anggota di unit pendidikan (sekolah) itu dapat selalu belajar untuk saling menghargai orang lain yang berbeda.
3.    Rancangan Pendekatan (Metodologi) Pendidikan Agama Berwawasan Pluralis-Multikultural.
     Pengembangan pendidikan agama berwawasan pluralis multikultural dapat diterapkan pada beberapa aspek, yakni: orientasi muatan (kurikulum), orientasi siswa, dan orientasi reformasi unit pendidikan (persekolahan).
Pada pendidikan yang berorientasi pada muatan, J.A. Banks (2009) menawarkan kerangka kurikulum dengan beberapa pendekatan, yaitu:
a.    Pendekatan kontributif, bertujuan untuk memasukkan materi-materi tentang keragaman kelompok keagamaan (termasuk kelompok etnik dan kultur masyarakat).
b.    Pendekatan aditif, yaitu melakukan penambahan muatan-muatan, konsep-konsep baru ke dalam kurikulum tanpa mengubah struktur dasarnya. Pendidikan agama memanfaatkan muatan-muatan khas multikultural sebagai pemerkaya bahan ajar, konsep-konsep tentang harmoni kehidupan bersama antar umat beragama, saling toleransi, ko-eksistensi, pro-eksistensi, kerjasama, saling menghargai dan memahami.
Untuk merancang strategi hubungan multikultural dalam pendidikan (termasuk pendidikan agama) setidaknya dapat digolongkan kepada 2 (dua) pengalaman, yakni: pengalaman pribadi dan pengalaman pengajaran yang dilakukan oleh guru (pendidik).
Pengalaman pribadi dapat dikondisikan dengan menciptakan suasana seperti: Seluruh peserta didik baik yang minoritas maupun mayoritas memiliki status dan tugas yang sama. Seluruh peserta didik bergaul, berhubungan, berkembang dan berkelanjutan bersama. Seluruh peserta didik berhubungan dengan fasilitas, gaya belajar guru dan norma kelas yang sama.
Adapun dalam bentuk pengalaman pengajaran adalah sebagai berikut:
1.      Guru harus sadar akan keragaman siswa.
2.      Bahan kurikulum dan pengajaran seharusnya merefleksikan keragaman.
3.      Bahan kurikulum dituliskan dalam bahasa-bahasa daerah/etnik yang berbeda.        
Selain itu, di dalam pendidikan agama berwawasan pluralis-multikultural perlu juga upaya pendekatan lain seperti: pendekatan estetik dan pendekatan berperspektif gender.
Pendekatan estetik di dalam pendidikan agama akan menjadikan peserta didik memiliki sifat-sifat yang santun, damai, ramah, dan mencintai keindahan. Dalam pendekatan ini, pendidikan agama tidak didekati secara doktrinal yang cenderung menekankan adanya “otoritas-otoritas” kebenaran agama, tetapi lebih apresiatif terhadap gejala-gejala yang terjadi di masyarakat serta dilihat sebagai bagian dari dinamika hidup yang bernilai estetis. Sedangkan pendekatan berperspektif gender adalah pendekatan yang tidak membedakan peserta didik dari aspek jenis kelamin. Dengan demikian pendekatan ini sangat manusiawi.
Adapun metode yang dapat diterapkan dalam pendidikan agama berwawasan pluralis-multikultural cukup beragam. Metode yang paling baik dalam sebuah pembelajaran idealnya bervariatif, baik antara teknik yang berpusat pada guru maupun teknik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Salah satu metode yang dapat diterapkan adalah dengan menggunakan “model komunikatif” dengan menjadikan perbedaan sebagai titik tekan. Metode ini sangat efektif apalagi dalam proses belajar mengajar yang sifatnya kajian perbandingan agama dan budaya. Sebab, dengan komunikasi ini memungkinkan setiap komunitas yang memiliki latar belakang berbeda dapat mengemukakan pendapatnya secara argumentatif.
Selain metode itu, perlu juga diterapkan metode pendukung seperti: metode belajar aktif (collaborative learning), metode belajar melalui penemuan dan pengalaman sendiri (self discovery learning), ceramah (socratic teaching) yakni ceramah atau ekspose yang diawali dengan pertanyaan lalu diberikan jawaban yang terus mengalir sehingga terjadi interaksi antara pendidik dan peserta didik.

C.      Kesimpulan dan Penutup
Islam adalah agama terbuka, tidak menutup diri, dan memberikan kebebasan berfikir, bagi penganutnya dan ajarannya mengajak penganutnya untuk senantiasa berinteraksi antar sesama manusia tanpa membeda-bedakan antar satu dengan yang lain serta menghimbau untuk senantiasa berdialog mencari kebenaran yang hakiki dengan pihak lain (non Islam) dan dilakukan dengan cara yang baik.
Pendidikan Islam yang plural adalah pendidikan yang mengarahkan peserta didik untuk mampu menjalin kerjasama dengan pihak lain tanpa membedakan latar belakang etnis, warna kulit, agama dan kepercayaan.


1 Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Prespektif Islam,Bandung:Remaja Rosda karya,1994,hal.14-15
2 Ki Hajar Dewantara,Bagian Pertama Pendidikan, Yogyakarta:Majeis Luhur Persatuan Taman Siswa,1962, hal.166
3 sayid sabiq,Islamuna(Beirut:Darul Kitab)hal.237
4 Ahmad Syabili, Sejarah dan Kebudayaan Islam jilid I, Al-Husana Zikra:Jakarta,2000.hal 133
5 Parsudi Suparlan,Menuju masyarakat Indonesia yang mullikultural(makalah)symposium Internasional, Denpasar:Jurnal Antropologi Indonesia,2002,hal.3
6 Ibid